Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tidak dapat
dipisahkan dari bagian utuh perjalanan panjang pendidikan nasional.
Dengan telah menghasilkan sekitar 80.000 lulusan, Unesa berani
memosisikan diri sebagai salah satu penyelenggara pendidikan tinggi yang
mampu merencanakan pengembangan untuk menyelenggarakan pendidikan yang
bermutu, mengevaluasi diri untuk menyiapkan lulusan yang berdaya saing
tinggi (nation competitiveness) dan berjiwa kewirausahaan
(entrepreneurship), serta mengatur segala kegiatannya dalam suatu
mekanisme organisiasi yang sehat (organizational health).
Unesa harus mandiri (autonomy) sebagai sebuah Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Unesa harus mandiri (autonomy) sebagai sebuah Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Sejarah Unesa tidak dapat dipisahkan dari IKIP
Surabaya yang dimulai sekitar tahun 1950. Berawal dari kursus B-I dan
B-II bidang Ilmu Kimia dan Ilmu Pasti yang memanfaatkan sarana dan
prasarana berupa ruang kelas dan laboratorium dari pendidikan Belanda,
Hoogere Burger Schol (HBS). Kursus-kursus tersebut diselenggarakan di
Surabaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru setingkat SLTP dan SLTA.
Kursus-kursus tersebut meliputi: (a) B-I dan B-II Kimia, (b) B-I dan BII
Ilmu Pasti, (c) B-I Bahasa Inggris, (d) B-I Bahasa Jerman, (e) B-I
Teknik, (f) B-I Pendidikan Jasmani, (g) B-I Ekonomi, (h) B-I Perniagaan,
dan (i) B-I Ilmu Pesawat. Pada tahun 1957, kursus-kursus B-I
dikelompokkan menjadi dua, yaitu (1) Kursus B-I Umum, yang meliputi
Bahasa Inggris dan bahasa Jerman, dan (2) Kursus B-I Kejuruan, yang
meliputi Kimia, Ilmu Pasti, Ekonomi, Perniagaan, Teknik, Pendidikan
Jasmani, dan Ilmu Pesawat. Kursus-kursus tersebut berlangsung sampai
tahun 1960.
Untuk menghilangkan dualisme kursus B-I dan B-II dengan lulusan yang tidak
bergelar, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang menghasilkan lulusan bergelar, dengan Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 kedua kursus tersebut diintegrasikan ke dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang mencetak guru sekolah lanjutan. Selanjutnya lembaga tersebut, berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6/1961 tertanggal 7 Februari 1961, diintegrasikan menjadi salah satu fakultas dalam FKIP Universitas Airlangga Cabang Malang dan bernama FKIP Universitas Airlangga Cabang Surabaya.
bergelar, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang menghasilkan lulusan bergelar, dengan Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 kedua kursus tersebut diintegrasikan ke dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang mencetak guru sekolah lanjutan. Selanjutnya lembaga tersebut, berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6/1961 tertanggal 7 Februari 1961, diintegrasikan menjadi salah satu fakultas dalam FKIP Universitas Airlangga Cabang Malang dan bernama FKIP Universitas Airlangga Cabang Surabaya.
Pada tahun 1962 dengan berdirinya Akademi Pendidikan Guru (APG), yang
kemudian menjadi Institut Pendidikan Guru (IPG), dualisme muncul kembali. Untuk menghilangkan dualisme tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 1/1963 tertanggal 3 Januari 1963 dilakukan integrasi IPG dengan FKIP menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP). Dengan integrasi ini FKIP Universitas Airlangga di Malang, pada tanggal 20 Mei 1964, statusnya diubah menjadi IKIP Malang Pusat dan FKIP Universitas Airlangga Cabang Surabaya berubah menjadi IKIP Malang Cabang Surabaya. Keadaan semacam itu berlangsung sampai tanggal 19 Desember 1964.
kemudian menjadi Institut Pendidikan Guru (IPG), dualisme muncul kembali. Untuk menghilangkan dualisme tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 1/1963 tertanggal 3 Januari 1963 dilakukan integrasi IPG dengan FKIP menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP). Dengan integrasi ini FKIP Universitas Airlangga di Malang, pada tanggal 20 Mei 1964, statusnya diubah menjadi IKIP Malang Pusat dan FKIP Universitas Airlangga Cabang Surabaya berubah menjadi IKIP Malang Cabang Surabaya. Keadaan semacam itu berlangsung sampai tanggal 19 Desember 1964.
Berdasarkan SK Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu
Pengetahuan nomor 182/1964 tertanggal 19 Desember 1964, secara resmi
IKIP Surabaya berdiri sendiri dengan pimpinan suatu presidium Tanggal
tersebut ditetapkan sebagai tanggal kelahiran IKIP Surabaya yang setiap
tahun diperingati sebagai dies natalis IKIP Surabaya. Pada tahun 1964,
IKIP Surabaya mempunyai lima fakultas, yaitu (1) Fakultas Ilmu
Pendidikan (FIP), (2) Fakultas Keguruan Ilmu Sosial (FKIS), Fakultas
Keguruan Sastra Seni (FKSS), (4) Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta (FKIE),
dan (5) Fakultas Keguruan Ilmu Teknik (FKIT). Pada 1 Maret 1977, Sekolah
Tingi Olahraga (STO) berintegrasi dengan IKIP Surabaya berdasarkan SK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. nomor 042/O/1977
tertanggal 22 Februari 1977 dan menjadi Fakultas Keguruan Ilmu Keolahragaan (FKIK), yang merupakan fakultas keenam yang dikelola oleh IKIP Surabaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. nomor 27/1981, IKIP Surabaya mempunyai enam fakultas, yaitu: (1) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), (2) Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS), (3) Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu pengetahuan Alam (FPMIPA), (4) Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS), (5) Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (FPTK), dan (6) Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK).
tertanggal 22 Februari 1977 dan menjadi Fakultas Keguruan Ilmu Keolahragaan (FKIK), yang merupakan fakultas keenam yang dikelola oleh IKIP Surabaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. nomor 27/1981, IKIP Surabaya mempunyai enam fakultas, yaitu: (1) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), (2) Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS), (3) Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu pengetahuan Alam (FPMIPA), (4) Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS), (5) Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (FPTK), dan (6) Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK).
Dengan kepercayaan untuk menyelenggarakan perluasan
mandat (wider mandate), IKIP Surabaya berubah menjadi Universitas Negeri
Surabaya (Unesa) berdasarkan SK Presiden R.I. nomor 93/1999 tertanggal 4
Agustus 1999 dengan mengelola enam fakultas, yaitu (1) Fakultas Ilmu
Pendidikan (FIP), (2) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), (3) Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), (4) Fakultas Ilmu Sosial
(FIS), (5) Fakultas Teknik (FT), dan (6) Fakultas Ilmu Keolahragaan
(FIK).
Saat ini Unesa mengelola 63 program studi, kependidikan maupun nonkependidikan, dengan jenjang diploma (D2 dan D3), strata satu (S1), dan pascasarjana yang terdiri atas strata dua (S2) dan strata tiga (S3). Karena perjalanan Unesa tidak dapat dipisahkan dari IKIP Surabaya, maka hari kelahiran (dies natalis) Unesa tetap menggunakan dies natalis IKIP Surabaya.
Saat ini Unesa mengelola 63 program studi, kependidikan maupun nonkependidikan, dengan jenjang diploma (D2 dan D3), strata satu (S1), dan pascasarjana yang terdiri atas strata dua (S2) dan strata tiga (S3). Karena perjalanan Unesa tidak dapat dipisahkan dari IKIP Surabaya, maka hari kelahiran (dies natalis) Unesa tetap menggunakan dies natalis IKIP Surabaya.
Belajar dari perjalanan kursus-kursus keguruan B-I
dan B-II hingga menjadi sebuah universitas, tidak menutup peluang bahwa
di kemudian hari Unesa akan berkembang menjadi sebuah universitas besar
yang berlokasi wilayah Surabaya Barat dengan program studi, jurusan,
maupun fakultas yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat.
Pengembangan Unesa yang mengedepankan kompetensi lulusan dan kebutuhan
stakeholders akan selalu menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah
selesai bagi Unesa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar